Qubbatul Khadhra’ (kubah hijau) yang
terlihat megah di Masjid Nabawi berfungsi menaungi kuburan jasad Rasul
Saw yang mulia didampingi kedua sahabatnya sekaligus mertuanya yaitu Abu
Bakar Siddiq ra, dan Umar bin Khattab ra. Tempat tersebut dahulunya
adalah rumah baginda Rasul Saw karena setiap Rasul yang diutus oleh
Allah Swt dikuburkan di mana dia wafat. Sebagaimana sabda Nabi Saw:
Tidak dicabut nyawa seorang Nabi pun melainkan dikebumikan dimana dia
wafat. (HR. Ibnu Majah)
Sejarah bercerita, ketika Nabi
sampai di Madinah, pertama sekali dikerjakan Nabi Saw adalah membangun
Masjid Nabawi dengan membeli tanah seharga 10 dinar kepunyaan dua orang
anak yatim Sahl dan Suhail berukuran 3 x 30 m.
Bangunan yang sederhana itu
hanya berdindingkan tanah yang dikeringkan, bertiangkan pohon kurma dan
beratapkan pelepah kurma. Sebelah Timur bangunan Masjid Nabawi
dibangun rumah Nabi Saw, dan sebelah Barat dibangun ruangan untuk
orang-orang miskin dari kaum Muhajirin yang pada akhirnya tempat itu
dikenal dengan tempat ahli Suffah (karena mereka tidur berbantalkan
pelana kuda).
Baru pada tahun ke-7 H, Nabi
mengadakan perluasan Masjid Nabawi ke arah Timur, Barat, dan Utara
sehingga berbentuk bujursangkar 45 x 45 m dengan luas mencapai 2.025 m2
dan program jangka panjang untuk memperluas Masjid Nabawi seperti yang
kita lihat sekarang ini diisyaratkan oleh Nabi Saw dengan sabdanya
menjelang wafat: “Selayaknya kita memperluas masjid ini”.
Hingga pada tahun ke-17 H,
Amirul Mukminin Umar bin Khattab khalifah kedua, memperluas ke arah
Selatan dan Barat masing-masing 5 m dan ke Utara 15 m, dan dilanjutkan
oleh Usman bin Affan khalifah ketiga memperluas ke arah Selatan, Utara
dan Barat masing-masing 5 m pada tahun ke-29 H.
Akhirnya pada masa Khalifah
Bani Umayyah Al-Walid bin Abdul Malik pada tahun 88 H, memperluas ke
semua sisi Masjid Nabawi termasuk ke arah Timur (rumah Nabi) dan
kamar-kamar isteri Nabi (hujurat) sehingga makam Nabi Muhammad Saw, Abu
Bakar Siddiq, dan Umar bin Khattab termasuk bagian dari masjid dan
berada di dalam masjid yang sebelumnya terpisah dari masjid.
Inilah yang menjadi pembahasan
para ulama dan fukaha di dalam Fikih Islam, yaitu mendirikan bagunan
seperti rumah kubah, madrasah, dan masjid di atas kuburan. Karena Nabi
Saw bersabda : Allah mengutuk umat Yahudi dan Nasrani yang membuat
kuburan para nabi mereka menjadi masjid-masjid (tempat peribadatan).
(HR. Bukhari Muslim)
Hadis di atas dipahami oleh
sebagian ulama terutama di kalangan pengikut Syekh Muhammad bin Abdul
Wahab (Th. 1115 H/ 1703 M di Masjid Saudi Arabia, dan aliran ini
disebut oleh para rivalnya sebagai aliran Wahabiyah, dan di Indonesia
dengan aliran Salafi). Secara umum, tidak boleh melakukan
kegiatan ibadah di atas kuburan, berdoa menghadap kuburan, dan
membangun kubah di atas kuburan.
Terakhir ada seorang manusia
yang memanjat kubah hijau Masjid Nabawi untuk dihancurkan, lalu
disambar petir secara tiba-tiba dan mati. Mayatnya melekat pada kubah
hijau tersebut dan tidak dapat diturunkan sampai sekarang. Syekh
Zubaidy, ahli sejarah Madinah menceritakan ada seorang soleh di kota
Madinah bermimpi, dan terdengar suara yang mengatakan “Tidak ada satu
orang pun yang dapat menurunkan mayat tersebut, agar orang yang
belakangan hari dapat mengambil, i’tibar”.
Hingga sekarang mayat
tersebut masih ada dan dapat disaksikan langsung dengan mata kepala.
Bagi yang tidak dapat berkunjung ke sana dapat mengakses internet
google “Ada Mayat di atas Kubah Masjid Nabawi”.
Pelajaran yang dapat diambil
dari kisah ini, terlepas dari kebenarannya, bahwa kembali kepada Tauhid
yang murni seperti zaman Rasul Saw adalah tujuan dari dakwah Islam dan
misi para Rasul dan umat Islam mesti menerimanya, jika tidak ingin
menjadi orang musyrik. Akan tetapi pemeliharaan nilai sejarah dan para
pelaku sejarah juga penting, karena Allah berfirman : Sungguh di dalam
sejarah mereka terdapat pelajaran bagi orang-orang yang berakal. (QS.
Yusuf : 111).
Akhirnya jika pelaku sejarah
tidak boleh dikenang, tidak dimuliakan, tidak dihormati, kuburannya
diratakan, bagaimana kita mengambil pelajaran dari sejarah tersebut?
Adapun maksud Nabi Saw Allah mengutuk Yahudi dan Nasrani menjadikan
kuburan sebagai tempat ibadah, adalah menyembah kuburan. Semoga kita
dapat pelajaran. Wallahua’lam *****